Ketik Judul Artickel....

ARTI BERWUDHU

 Arti wudhu

 Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah, sedangkan menurut syara' artinya membersihkan anggota tubuh untuk menghilangkan hadast kecil.

 Orang yang hendak melaksanakan shalat, wajib lebih dahulu berwudhu, karena berwudhu adalah syarat sahnya shalat.

 Fardhu wudhu

   Fardhunya wudhu ada enam perkara :


1. Niat : ketika membasuh muka.

     Bacaan niat wudhu   :

        Nawaitul wudhuu'a liraf'il-hadatsil-ashghari fardhal lillaahi ta'aalaa.

      Artinya : " Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karna allah."


2. Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut ke pala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri). 

- Membasuhi kedua tangan sampai siku.

- Mengusap sebagian rambut kepala.

- Membasuhi kedua belah kaki sampai mata kaki.

- Tertib (berturut-turut), artinya mendahulukan mana yang harus dahulu, dan mengakhirkan mana yang harus diakhirkan.


3.  Syarat-Syarat Wudhu.

1. Islam.

2. Tamyiz, yakni dapat membedakan baik dan buruknya sesuatu pekerjaan.

3. Tidak berhadats besar.

4. Dengan air suci lagi mensucikan.

5. Tidak ada sesuatu yang menghalangi air, sampai ke anggota wudhu, misalnya getah, cat dan sebagainya.

6. Mengetahui mana yang wajib (fardhu) dan mana yang sunah.


4. Sunah-Sunah Wudhu

1. Membaca basmalah ( Bismillaahir-rahmaanir-rahiim) pada permulaan berwudhu.

2. Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan.

3. Berkumur-Kumur.

4. Membasuh lubang hidung sebelum berniat.

5. Menyapu seluruh kepala dengan air

6. Mendahulukan anggota kanan dari pada kiri.

7. Menyapu kedua telinga luar dan dalam.

8. Menigakalikan membasuh.

9. Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki

10. Membaca doa setelah berwudhu

   Lafazh doa sesudah berwudhu :

Asyhadu an laa ilaaha illallahu wahdahuu laa syariika lah wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa rasuluh. Allaahummaj alnii minat-tawwabiin, waj' alni minal mutathahhiriin, waj'alni min ibaadikash shaalihin.


5. Yang membatalkan wudhu.

1. Keluar sesuatu dari qubul dan dubur, misalnya buang air kecil maupun besar, atau keluar angin dan sebagainya.

2. Hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk dan tidur nyenyak.

3. Tersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dengan tidak memakai tutup, (muhrim artinya keluarga yang tidak boleh dinikah)

4. Tersentuh kemaluan (qubul atau dubur) dengan tapak tangan atau jari-jarinya yang tidak memakai tutup (walaupun ke maluannya sendiri).